JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah siap kembali beroperasi dengan menerapkan protokol normal baru atau new normal.
"Dari hasil mapping kita 86 persen BUMN siap," kata Menteri BUMN Erick Thohir, dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).
Erick mengakui, saat ini masih ada BUMN yang belum siap menerapkan protokol new normal. Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah mendorong dan memfasilitasi kesiapan protokol new normal bagi perusahaan pelat merah yang belum siap.
"Supaya enggak bikin blunder di lapangan," ujar dia.
Baca juga: Erick Thohir: New Normal Akan Memakan Waktu 4-5 Bulan
Lebih lanjut mantan bos klub sepak bola Intermilan itu menjelaskan, pengoperasian BUMN dengan protokol new normal tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
Sebab kata Erick, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meski demikian, berbagai BUMN sudah mulai beroperasi secara bertahap, sekaligus melakukan penyesuaian sebelum PSBB resmi dihentikan.
"Kalau di DKI Jakarta tanggal 4 juni, Bali 28 Mei. BUMN kan ada di seluruh Indonesia, kita enggak mungkin nunggu setelah PSBB longgar, maka kita siapin dulu dari awal," tuturnya.
Baca juga: Gubernur BI Siap Gunakan Seluruh Instrumen untuk Pemulihan Ekonomi
Selain itu, menurutnya nantinya setiap BUMN akan menerapkan protokol BUMN yang berbeda-beda. Pasalnya, setiap BUMN memiliki model bisnis yang berbeda.
"Protokolnya juga masing-masing beda-beda, ada yang logistik, airport, pelabuhan dan lain-lain, tentu ini beda dengan bisnis BUMN tambang. Nah, tentu itulah kenapa kita mesti mapping dari awal," ucap dia.
Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Tolak Pembukaan Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Dini, Terlalu Gegabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.