Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Hidup Normal di Bulan Juni

Kompas.com - 27/05/2020, 11:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok beberapa skema untuk membuat roda ekonomi kembali pulih di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Merebaknya Covid-19 yang memaksa banyak orang berdiam diri di rumah, berimbas pada ekonomi yang melambat. Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka. Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) juga meningkat.

Di sisi lain, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona. Layanan transportasi publik juga belum beroperasi normal seperti sebelumnya.

Sejauh ini, pemerintah sudah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: Mulai 1 Juni, Ini Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19 yang fase pertamanya diwacanakan dimulai pada 1 Juni 2020.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Namun, jika pembatasan terus diterapkan, khususnya dengan pemberlakukan PSBB tanpa adanya pembaharuan, dikhawatirkan akan membuat ekonomi Indonesia semakin memburuk.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Rabu (27/5/2020).

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan new normal. Menurut Jokowi, new normal adalah kondisi di mana masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.

Baca juga: Erick Thohir: 86 Persen BUMN Siap Hadapi New Normal

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.

Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.

Baca juga: New Normal, BNI Siap Ubah Outlet Konvensional Jadi Digital

New normal di BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal artinya tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga lima bulan.

"New normal akan memakan waktu empat sampai lima bulan ke depan, tidak mungkin langsung," kata Erick, Selasa (26/5/2020).

Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan tiga poin utama dalam pelaksanaan new normal di semua BUMN. Ketiga poin tersebut yaitu jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan, dan akselerasi teknologi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com