Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Arus Balik ke Jabodetabek, Penyekatan Dilakukan di 11 Titik Ini

Kompas.com - 27/05/2020, 19:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyekatan guna mencegah masuknya kendaraan masuk ke wilayah Jabodetabek.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan, penyekatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar atau masuk wilayah zona merah.

"PM 25 berlaku sampai tanggal 31 Mei 2020," katanya dalam sebuah diskusi online, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Kembali dari Mudik, PNS Harus Lampirkan Surat Pernyataan Kampungnya Bebas PSBB

Lebih lanjut Edi menjelaskan, dalam penyekatan tersebut pendatang yang akan memasuki wilayah Jabodetabek akan ditanyai mengenai kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Meskipun SIKM diwajibkan untuk memasuki wilayah Jakarta, namun pihak berwenang akan mulai menanyakannya sejak berada di titik penyekatan.

"Jadi walau hanya berlaku unuk Jakarta, tapi juga termasuk Jabodetabek," ujarnya.

Baca juga: 95 Travel Gelap Terjaring Razia, 719 Orang Gagal Mudik

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, penyekatan dilakukan di 11 titik Jabodetabek.

"Hasil kesepakatn ada 11 titik penyekatan," katanya.

Sigit menjabarkan, titik penyekatan dilakukan di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja, Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari, Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

"Semua tempat sudah mulai ditanyakan. Semua tempat penyekatan, SIKM menjadi pertanyaan," ucap Sigit.

Baca juga: Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com