Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Uang dari Fintech di Tengah Covid-19? Perhatikan 4 Hal Ini

Kompas.com - 28/05/2020, 15:48 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 memukul sektor perekonomian, hingga berdampak langsung ke masyarakat.

Berkurangnya penghasilan membuat tak sedikit masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.

Kebutuhan dana yang mendesak ini pun seringkali dimanfaatkan oleh oknum perusahaan teknologi keuangan atau fintech lending.

Baca juga: Survei: 68 Persen Anggota Asosiasi Fintech Terimbas Virus Corona

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, di tengah pandemi ini tidak menyurutkan para penipu investasi atau Fintech lending melakukan aksinya.

Justru momen seperti ini sangat dimanfaatkan para oknum tersebut.

"Para pelaku ini melihat momen saat ini sebagai waktu yang tepat. Apalagi saat ini mereka melihat banyak masyarakat membutuhkan pendapatan atau penghasilan untuk menghidupi kebutuhan di masa pandemi ini," ujar Tongam dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat sangat perlu untuk meningkatkan kewaspadaan bila memang ingin melakukan peminjaman secara online melalui fintech lending.

Baca juga: Waspada Fintech Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Tongam juga memberikan 4 tips ketika ingin melakukan peminjaman secara online di fintech lending.

Pertama, sebelum melakukan peminjaman secara online di Fintech lending masyarakat harus mengecek apakah fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Cara melihat terdaftar atau tidaknya bisa melalui situs resmi OJK yaitu ojk.go.id," jelasnya.

Kedua, masyarakat harus melakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Ia menyarankan masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Ketiga, lanjut dia, usahakan meminjam untuk kegiatan yang produktif, dengan begitu masyarakat yang meminjam bisa meningkatkan ekonomi kelurga dan memiliki daya untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com