Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Kompas.com - 01/06/2020, 18:36 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Pekerja atau buruh dan atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Startup Perikanan Galang Dana untuk Pembudidaya Ikan, UMKM, dan Tenaga Medis

Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus atau spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19.

Pekerja yang dimaksud meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat atau mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawa atau mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” tutur Ida.

Kemudian, tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19, seperti cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya.

Baca juga: DAMRI Fasilitasi Antar Jemput Tenaga Medis ke RS dan Puskesmas

Lalu, tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Ida meminta kepada para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19 agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, SE ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus atau spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja atau buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja atau buruh mendapatkan manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com