Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Begini Prosedur Operasional Tol Laut

Kompas.com - 03/06/2020, 11:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan skenario kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ini termasuk pula moda transportasi tol laut.

Di tengah kondisi pandemi virus corona, tol laut pun menerapkan new normal dalam layanannya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko mengatakan, saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya. Namun, setelah tanggal 8 Juni 2020 akan memasuki era new normal.

Baca juga: Muatan Balik Kapal Tol Laut Dimanfaatkan untuk Pasarkan Produk Lokal

"Dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah kita lakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

"Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya," jelas Wisnu.

Ia menambahkan, dalam menerapkan new normal, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan tol laut.

Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS).

Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Belum Umumkan Berlakunya New Normal

Pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, Transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bapokting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com