Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Kemenperin Susun Panduan untuk Aktivitas Industri

Kompas.com - 03/06/2020, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun surat edaran perihal panduan tatanan kenormalan baru untuk aktivitas industri. Sejauh ini Kemenperin telah aktif berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri untuk merumuskan kebijakan strategis.

Selain menyusun panduan new normal, Kemenperin juga mengkaji upaya sinergi memacu pertumbuhan industri makanan minuman di tengah tekanan dampak corona.

Direktur Jenderal Industri Ago Kemenperin, Abdul Rochim menjelaskan saat ini Kemenperin sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman yang akan dimasukkan ke dalam kebijakan untuk pemulihan produktivitas dan pertumbuhan di sektor ini jelang hadapi tatanan kenormalan baru.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

"Kemenperin juga sedang menyusun surat edaran yang nantinya dapat menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Adapun surat edaran ini akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Rochim mengungkapkan, dari hasil koordinasi, pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri menyatakan kesiapannya untuk beroperasi di era kenormalan baru, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: New Normal, Begini Prosedur Operasional Tol Laut

Namun demikian, guna menopang aktivitas sektor ini, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.

Rochim berharap, dengan mulai diterapkannya fase kenormalan baru, sektor industri makanan dan minuman dapat tumbuh sebesar 4 persen.

“Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50-60 persen akibat pandemi covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80 persen,” harapnya. (Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli)

Baca juga: Dituding Tak Berkoordinasi dengan Anies soal Corona, Ini Jawaban Luhut

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenperin susun surat edaran panduan kenormalan baru untuk aktivitas industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com