Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah Subsidi Bunga, Ini Syarat UMKM Bisa Mendapatkan Relaksasi KUR

Kompas.com - 04/06/2020, 07:48 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur atau para pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak Covid-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,9 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp 165 triliun.

“Kebijakan KUR yang diberikan ini nantinya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya dan penyampaian dokumen administrasi ini dapat dilakukan sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Menteri Edhy Janjikan Pagu KUR Sampai Rp 50 Miliar untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Hanung menyebut kebijakan KUR ini juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama, dan 3 persen selama 3 bulan kedua.

Sementara, untuk relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan yang berlaku mulai dari tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Persyaratan

Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi Covid-19.

Persyaratan yang ditetapkan, disebutkan Hanung, adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” jelasnya.

Hanung berharap bagi debitur KUR untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan atau omzet terkait Covid-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com