Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Bantah SIKM Jadi Alasan Hentikan Sementara Penerbangan

Kompas.com - 04/06/2020, 12:25 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Citilink Indonesia sempat menghentikan sementara penerbangan pada 22 Mei hingga 31 Mei lalu.

Manajemen Citilink menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan dikarenakan adanya persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi calon penumpang, melainkan tengah menyiapkan protokol jelang normal baru atau new normal.

"Maskapai penerbangan Citilink sedang mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan terbaik untuk penumpang baik pada fase pre-, in-,hingga post flight dalam rangka menghadapi new normal," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/6/2020).

Baca juga: SIKM Menjadi Alasan Lion Air dan Citilink Hentikan Sementara Penerbangan

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen Citilink untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penumpang selama masa new normal.

Sebelumnya, Pengamat penerbangan AIAC Arista Atmadjati mengatakan, diwajibkannya penumpang dari atau tujuan Jakarta memiliki SIKM menjadi salah satu alasan utama maskapai menghentikan sementara penerbangan.

Pasalnya, banyak calon penumpang dari atau tujuan Jakarta yang tidak mengetahui aturan tersebut, terpaksa harus mengembalikan tiketnya.

"SIKM itu kan sulit di dapat. Terus komunikasi dari regulator ke masyarakat kurang mulus. Jadi pengguna bingung," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Citilink Persiapkan Prosedur Wajib SIKM untuk Penumpang ke Jakarta

Dengan dikembalikannya tiket, maka maskapai memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana calon penumpang.

Hal tersebut dinilai memberatkan maskapai, sebab dana pembelian tiket biasanya langsung digunakan untuk membayar biaya operasional.

"Maskapai enggak punya duit. Daripada rugi, ada refund mending tidak terbang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com