Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Tapera Hanya untuk Kepemilikan Rumah Pertama dan Kelompok Berpendapatan Rendah

Kompas.com - 05/06/2020, 16:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, tidak semua peserta akan menjadi penerima manfaat dari dana tabungan yang dihimpun dan diinvestasikan oleh badan tersebut.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, terdapat beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk kategori penerima manfaat dari Tapera.

Kriteria pertama adalah pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama.

"Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat atau priority list, yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Ada Tapera, Penyaluran KPR BTN Bisa Makin Kencang

"Prinsip-prinsipnya, tentu yang pertama untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," jelas dia.

Adi pun memaparkan, kriteria kedua adalah peserta yang masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah atau di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menentukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.

"Jadi peserta sudah menabung 12 bulan, ini privilege sekali tahapan awal untuk kelompok ASN yang masuk MBR dan belum punya rumah pertama. Karena tabungan selama program PMNS akan kita lihat sebagai saldo awal dari tabungan mereka," ujar dia.

Baca juga: 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera

Adapun untuk peserta yang tidak masuk kategori penerima manfaat pada akhir kepesertaannya bisa mencairkan tabungan dan hasil pemupukan atau investasi.

Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com