Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera

Kompas.com - 05/06/2020, 18:06 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemerintah bakal memungut dana sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan dan 0,5 persen iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja untuk membiayai kepemilikan rumah bagi peserta penerima manfaat Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, nantinya seluruh pekerja di Indonesia akan diwajibkan untuk menyalurkan iuran, termasuk pekerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan.

"Ada sebagian WNA (Warga Negara Asing) yang akan diwajibkan menjadi peserta Tapera, persyaratannya sudah bekerja minimal enam bulan," jelas Adi dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Adi menjelaskan, pungutan iuran kepada pekerja asing dilakukan lantaran asas gotong royong yang digunakan dalam Tapera.

Pasalnya, pekerja tersebut bekerja dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun demikian, di akhir kepesertaannya, WNA tersebut bisa mencairkan dana yang ditabungkan di Tapera.

"Misalnya kalau dia bekerja tiga tahun, kemudian akan pulang ke negaranya, dia kan kemudian dapat nomor pendfataran, sudah didaftarkan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), hasil pemupukan juga dicatat, dia juga bisa melihat tabungannya berapa," ujar Adi.

"Kalau balik ke negaranya dikembalikan, uang uang dikumpulkan melalui pekerja asing ini kan bisa dimanfaatkan BP Tapera untuk memberi pembiayaan yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat berpendapatan rendah," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com