Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[SEPEKAN MONEY] Jokowi Teken PP Tapera | Luhut Tantang Pengkritik | Tagihan Listrik Rafli Ahmad Rp 17 Juta

Kompas.com - 07/06/2020, 13:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini berbagai peristiwa dan berita terjadi. Beberapa topik di kanal Money pun menjadi perhatian pembaca Kompas.com.

Antara lain adanya PP Tapera yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan PP ini, para pekerja di Indonesia akan bisa mendapatkan bantuan untuk pembelian rumahnya. Konsekuensinya, ada iuran sebesar 3 persen per bulan.

Iuran tersebut akan ditanggung bersama dengan perusahaan. Yakni 2,5 persen dipotong langsung dari gaji pekerja, dan 0,5 persen dibayarkan perusahaan.

Selain soal Tapera, melonjaknya tagihan listrik juga menjadi perhatian masyarakat. Bahkan kalangan artis yang dianggap sebagai Sultan pun mengeluhkan tingginya tagihan listrik mereka. Seperti yang dikeluhkan oleh pasangan artis Nagita Slavia dan Raffi Ahmad yang harus membeli tokel 1 juta dalam 2 hari, atau sekitar Rp 17 juta dalam sebulan.

Pihak PLN pun merespons keluhan yang dilontarkan Nagita tersebut.

Berikut 5 artikel populer dalam sepekan ini: 

1. Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 20 Mei lalu. PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Selengkapnya baca di sini

2. Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara Tatap Muka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menantang pengkritik utang negara untuk bertatap muka dengannya.

Luhut mengaku ingin berbincang terkait penambahan utang negara selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com