Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Japnas akan Bantu Kemenkop UKM Realisasikan Stimulus untuk UMKM

Kompas.com - 08/06/2020, 15:47 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki telah mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk mendorong pemulihan dunia usaha khususnya bagi para pelaku UMKM yang terimbas Covid-19.

Ia menyebut ada lima skema perlindungan dan pemulihan untuk UMKM yang akan diberikan  Meliputi insentif pajak bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM, perluasan pembiayaan modal kerja UMKM, Kementerian, BUMN dan Pemerintah daerah sebagai penyangga produk KUMKM dan bantuan sosial bagi UMKM miskin dan rentan.

"Kami telah mempersiapkan langkah-langkah ini untuk membantu mereka agar sektor UMKM bisa kembali lagi bangkit. Karena sejauh ini krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia itu yang menjadi penopang utamanya untuk kebangkitan ekonomi Indonesia adalah sektor UMKM," ujarnya, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Bantu UMKM Go-Digital, Kemenkop UKM Gandeng Japnas

Kemenkop UKM juga menyambut baik bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan serta kolaborasi untuk membantu para UMKM, tanpa terkecuali komunitas pengusaha seperti Japnas.

"Mungkin kami juga perlu bantuan dari Japnas untuk membantu pemerintah khususnya Kemenkop UKM dalam memetakan para pelaku usaha mana saja yang perlu mendapatkan bantuan. Dengan begitu bantuan atau program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran, tepat guna dan efektif sehingga mempercepat pemulihan ekonomi," jelasnya.

Sementara itu Ketua Umum PP Japnas Bayu Priawan mengatakan menyambut baik skema perlindungan dan pemulihan untuk UMKM. ia mengakui di saat kondisi seperti ini sangat dibutuhkan program-program riil dari pemerintah.

"Sektor UMKM lah saat ini yang paling terdampak karena pandemi. Makanya kebijakan pemerintah harus bisa menyentuh secara riil, sehingga dampak pandemi ini tidak akan berlanjut menjadi permasalahan sosial,"katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com