Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap I, Hanya 15 Persen Pegawai Kemenkeu Diizinkan Kerja dari Kantor

Kompas.com - 08/06/2020, 16:06 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyatakan sebagian pegawainya telah berangsur kembali bekerja di kantor per Jumat (5/6/2020) lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2020), keputusan tersebut diambil sehubungan dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Kemenkeu pun mengatur ulang tatanan ruangan publik serta ruang kerja lainnya sehingga konsep fleksibilitas tempat kerja dapat terapkan.

Baca juga: Terminal Jabodetabek Kembali Layani Bus AKAP, Kecuali Dua Terminal ini

Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I, untuk menjaga jarak fisik / physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen, minimal 0 persen.

"Artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya.

Pada tahap I, akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30 persen dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 selama 28 hari berikutnya.

Baca juga: Manisnya Laba Usaha Kopi Literan di Tengah Pandemi

Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50 persen pegawai yang dapat bekerja dari kantor.

Terkait pegawai yang akan masuk kantor atau pun tetap bekerja dari rumah, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal.

Seperti jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai pun minimal baik. Selain itu, dipertimbangkan pula kondisi kesehatan atau faktor komodbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, kondisi imuno compromised atau penyakit auto imun, ibu hamil serta ibu yang baru melahirkan dan sedang menyusui.

Pertimbangan lain adalah lokasi tempat tinggal atau kantor pegawai, apakah berada di wilayah PSBB atau tidak.

Selain itu juga akan dipertimbangkan riwayat perjalanan dalam negeri atau luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, juga riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

"Sebagai informasi, Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan," tulis Kemenkeu.

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Apa Penyebab Tagihannya Membengkak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com