Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Hadapi 16 Tuduhan Anti Dumping, Rp 26,5 Triliun Devisa Terancam Hilang

Kompas.com - 08/06/2020, 17:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menyebut, ada 16 tuduhan anti dumping (trade remedies) yang harus dihadapi Indonesia.

Adapun negara yang melakukan tuduhan anti dumping tersebut antara lain: India, Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Turki, hingga Malaysia.

"Dalam masa pandemi Covid-19 tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru anti dumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap negara ekspor produk Indonesia," katanya dalam webinar virtual, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Jadi Dirut Hutama Karya, Ini Janji Budi Harto

Beberapa produk yang masuk dalam daftar tuduhan itu yakni, produk mineral, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, kimia (chemical), dan produk otomotif.

Atas tuduhan dari berbagai negara tersebut, Srie mengungkapan adanya potensi hilangnya devisa negara yang mencapai Rp 26 triliun lebih.

"Tuduhan itu berpotensi menyebabkan hilangnya devisa yang diperkirakan sebesar 1,9 miliar dollar AS atau setara Rp 26,5 triliun. Itu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan devisa untuk negara. Sungguh suatu angka yang besar dalam waktu lima bulan ini," ucapnya.

Baca juga: Manisnya Laba Usaha Kopi Literan di Tengah Pandemi

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2020 sebesar 130,5 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir April 2020 sebesar 127,9 miliar dollar AS.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Peningkatan cadangan devisa pada Mei 2020 menurut BI dipengaruhi oleh penarikan utang luar negeri pemerintah dan penempatan valas perbankan di Bank Indonesia.

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Apa Penyebab Tagihannya Membengkak?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com