Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapera Dikritik Mirip Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

Kompas.com - 09/06/2020, 10:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pungutannya dilakukan lewat pemotongan gaji pekerja. 

Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Oleh sejumlah kalangan, kewajiban iuran Tapera pada karyawan swasta dikritik lantaran mirip dengan program di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yakni MLT atau Manfaat Layanan Tambahan.

Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Lalu apa itu MLT BPJS Ketenagakerjaan?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

"Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Baca juga: Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun: Meninggal atau Nganggur 5 Tahun

"Sampai dengan triwulan I 2020, realisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) mencapai Rp 1,1 triliun, untuk sekitar 5.716 unit rumah," kata Utoh.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Tapera dikritik serupa dengan MLT

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat MLT perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com