Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Rogoh Rp 500 Miliar untuk Akuisisi Rabobank

Kompas.com - 09/06/2020, 13:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkirakan nilai akuisisi sementara PT Bank Rabobank International Indonesia (Rabobank) sebesar Rp 500 miliar.

Angka itu merupakan nilai keseluruhan, sudah termasuk premium 20,5 juta dollar AS.

Adapun nilai akuisisi final akan mengacu kepada nilai ekuitas Rabobank yang telah disesuaikan (adjusted equity) lalu ditambah premium yang bersifat tetap sebesar 20,5 juta dollar AS.

Baca juga: Rabobank Tutup Operasi, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Dalam ringkasan rancangan akuisisi BCA yang dikutip Kompas.com, para pembeli secara bersama-sama akan mengakuisisi seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada Rabobank.

Nantinya, BCA akan memiliki 3.719.069 saham yang mewakili 99,99 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor Rabobank.

"BCA Finance akan memiliki 1 saham yang mewakili 0,000027 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Rabobank," demikian tertulis dalam ringkasan rancangan akuisisi yang dikutip Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Praktis, akuisisi ini mengubah susunan kepemilikan saham Rabobank. Sebelum akuisisi, 81,65 persen saham Rabobank dipegang oleh Cooperatieve Rabobank U.A, 0,22 persen saham dipegang oleh PT Mitra Usaha Kencana Sejati, 6,53 persen saham dipegang oleh PT Aditirta Suryasentosa, dan 6,53 persen saham oleh PT Antarindo Optima.

Baca juga: BCA Berencana Akuisisi Satu Bank Lagi

Selanjutnya, saham Rabobank sebelum akuisisi juga dipegang oleh PT Antariksabuana Citanagara sebesar 3,27 persen dan Jimmy Lityo sebesar 1,80 persen.

Terkait pendanaan, rencana akuisisi Rabobank oleh BCA akan didanai melalui modal sendiri dari dana yang disimpan sebagai laba ditahan (retained earnings).

"BCA dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pendanaan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari suatu bank atau pihak lain di Indonesia, tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sebagaimana diatur dalan UU No. 8/2010, dan tidak berasal dari tindak pidana perbankan atau tindak pidana lainnya," demikian informasi dalam laporan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com