Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Disahkan, KKP Putar Otak Hitung Pengenaan PNBP Benih Lobster

Kompas.com - 09/06/2020, 18:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merumuskan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk benih lobster.

Pengenaan PNBP ini menyusul diberlakukannya kembali penangkapan benih lobster di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

"Kita tahu pasca lahirnya permen 12/2020 itu memang harus segera ditetapkan PNBP-nya supaya bila eksportir telah mengeluarkan (benih lobster) untuk ekspor, itu tentunya harus ada tarif yang dikenakan terhadap PNBP tadi," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konferensi video, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: KKP Lepasliarkan 43.000 Benih Lobster Hasil Kasus Penyelundupan

Hingga sore ini, KKP masih membahas mekanisme pengenaan PNBP bagi komoditas benih lobster tersebut.

"Jadi berharap ini bisa cepat diselesaikan. sehingga nanti ini bisa ditarik PNBP. Memang kita berharap untuk tarif lobster ini karena memang ada spesifikasi khusus, ini bisa pengenaannya ditarik mundur," ucap Trian.

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo telah mengizinkan kembali ekspor benih lobster, seiring diberlakukannya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Dalam beleid, ekspor dan budidaya benih lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Di pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com