Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Prosedur Pengajuan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan | Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Dinaikkan

Kompas.com - 10/06/2020, 06:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ternyata memiliki program bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi peserta pekerja.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (9/6/2020).

Selain itu beberapa berita juga masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa Saja? berikut daftarnya:

1. Prosedur dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program MLT bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

Baca juga: Sempat Batal, Telkom akan Kembali Masuk ke Gojek?

KPR yang diberikan merupakan subsidi, sehingga bunga ditetapkan hanya sebesar 5 persen flat per tahun. Jangka waktu KPR bisa sampai 20 tahun.

Lantas bagaimana prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan? baca artikel selengkapnya di sini.

2. Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.

Baca juga: PLN Sebut Kurang Bayar Jadi Penyebab Tagihan Listrik Bengkak, Kok Bisa?

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen dari kepasitas angkut. Namun, hal ini tergantung jenis armadanya.

Artikel lengkapnya bisa di baca di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com