JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) tidak menyamaratakan kapasitas angkut mobil pribadi.
Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Hubdar Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi 3, yakni, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen total kapasitas angkut.
Dikutip dari SE tersebut, Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang berasal dari rumah yang sama.
Baca juga: PSBB Transisi, Penumpang KRL Maksimal 74 Orang Tiap Gerbongnya
Namun, apabila penumpang berasal dari rumah yang berbeda mobil pribadi yang berada di zona merah dan oranye hanya boleh mengangkut 50 persen total penumpang.
Sementara mobil pribadi yang berada di zona kuning dan hijau boleh mengangkut hingga 75 persen total kapasitas angkut.
Pembatasan tersebut dilakukan agar penumpang yang berasal dari rumah berbeda dapat menerapkan protokol physical distancing.
SE Nomor 11 Tahun 2020 juga mewajibkan pemilik mobil pribadi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam maupun luar kendaraan.
Terakhir, penumpang juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan rajin cuci tangan.
Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.