Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Produk Industri Kita Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Kompas.com - 10/06/2020, 22:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan terus memacu daya saing industri di tanah air agar mampu kompetitif, baik di pasar domestik maupun kancah internasional.

Apalagi, di saat kondisi perekonomian yang terdampak Covid-19, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri.

"Produk industri kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sebab, kita punya pasar domestik yang sangat besar, yang merupakan potensi bagi kita. Bahkan, kita juga telah banyak memiliki produk industri unggulan yang kompetitif dibanding produk dari impor," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Menperin: Negara Selalu Membutuhkan Srikandi Ekonomi..

Oleh karenanya, perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Kemenperin akan mendahulukan pabrikan lokal untuk menikmati pasar nasional.

"Regulasinya akan mengarah ke sana. Paling tidak sampai kondisi normal kembali, sehingga kue market kita juga normal kembali," ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, pemerintah akan memastikan ketersediaan barang maupun bahan baku yang belum diproduksi oleh industri di dalam negeri, salah satunya melalui mekanisme impor.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terkait barang dan bahan baku impor yang dibutuhkan tersebut. Sebab, bahan baku itu akan lebih ditingkatkan nilai tambahnya oleh industri di dalam negeri, baik untuk memasok permintaan domestik atau memenuhi pasar ekspor.

Menperin menambahkan, pelaku industri di Indonesia punya kemampuan dalam mengembangkan produk-produk inovatif dan kompetitif yang sedang dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19, seperti alat pelindung diri (APD) sampai alat bantu pernapasan atau ventilator.

"Ini artinya SDM kita mempunyai kemampuan untuk memproduksi produk-produk yang selama ini di impor dari luar negeri. Kita harus punya kepercayaan yang tinggi bahwa kita mampu memproduksi produk yang dibutuhkan di Indonesia secara mandiri," katanya.

Baca juga: Membandingkan Tarif Listrik RI Vs Malaysia, Siapa Lebih Mahal?

Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada tujuh permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri selama Januari-Mei 2020.

Ketujuh produk impor yang melonjak secara bertahap sejak tahun 2017 itu adalah panel surya, kaca, peralatan dapur dan makan, karpet dan penutup lantai tekstil, kertas sigaret, terpal, serta produk garmen.

Merujuk laporan KPPI, sepanjang 2004-2019, Indonesia sudah melakukan 32 penyelidikan terhadap produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Dari total itu, sebanyak 19 produk telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), satu produk dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) berupa pembatasan kuota, dan empat produk dikenakan BMTP yang diperpanjang.

Baca juga: Pasokan Sayuran Segar Dalam Negeri Melimpah, Indonesia Siap Ekspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com