Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Bisa Akses Data Kependudukan, Pinjam Uang Lebih Cepat, tapi...

Kompas.com - 11/06/2020, 13:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan hak akses data kependudukan kepada aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk kepentingan verifikasi data konsumen.

Tak hanya kepada pinjol, akses data kependudukan juga diberikan kepada beberapa perbankan, penyedia layanan kesehatan, dan amil zakat nasional.

Secara total, hak ini diberikan kepada 13 lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Utang Pinjaman Online Menggunung? Lunasi dengan 3 Cara Sederhana Ini

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini telah terdapat 2.108 yang memanfaatkan data kependudukan dengan ditambahkan 13 lembaga jasa keuangan itu.

"Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna dapat meningkatkan kecepatan, efektifitas, dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang pembiayaan," kata Zudan dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Lutfi Adhiansyah menyatakan, akses data kependudukan ini hanya untuk proses know your customer (KYC).

Penyelenggara pinjol ini mengaku tak akan melihat seluruh data penduduk Indonesia.

"Kami mencocokkan data yang kami sudah punya ke Dukcapil. Ketika terjadi kecocokan, maka akan ada pesan dari sistemnya Dukcapil ini bahwa data pengguna terverifikasi. Setelah itu baru kita proses," kata Lutfi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: 88 Fintech Sudah Restrukturisasi Pinjaman Online Senilai Rp 237 Miliar

Dia mengungkap, hak akses data kependudukan ini membuat verifikasi lebih aktual sehingga pinjol lebih mampu memitigasi risiko yang muncul.

Misalnya, saat pengguna memberikan data palsu untuk mengakses pinjaman online.

Selain itu, proses verifikasi yang cepat membuat pengguna tak perlu menunggu waktu lama untuk mendapat persetujuan dari platform.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com