JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal mulai besok, Jumat (12/6/2020).
Rencananya, terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Bagi masyarakat yang berencana kembali melakukan perjalanan dengan menggunakan KA, tiket dapat dibeli secara langsung ataupun online.
Baca juga: Kereta Reguler Akan Beroperasi Kembali, Gerbong Makan Diubah Jadi Ruang Isolasi
Pembelian tiket secara online melalui aplikasi KAI Access mapun platform lainnya dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
KAI tidak memberikan persyaratan khusus bavi masyarakat yang ingin menggunakan KA.
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta
Lalu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.