Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan, Defisit Sejak Awal hingga Rencana Penghapusan Kelas

Kompas.com - 12/06/2020, 11:13 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja BPJS Kesehatan terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya untuk memerbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Pasalnya, sejak awal berjalan, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pada awal dijalankan, yaitu di tahun 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun.

Jumlah tersebut terus membengkak di tahun berikutnya. Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.

Baca juga: Gagal Bayar Utang BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun

Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres. Di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali.

Meski demikian, penyesuaian iuran tidak memberikan angin segar untuk keuangan BPJS Kesehatan karena pasa tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun. Sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun. Sementara di tahun 2019, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan defisit sebesar Rp 13 triliun.

Naikkan Iuran

Dengan kondisi tersebut, pemerintah pada tahun 2019 memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Perpres 75 tahun 2019. Melalui Perpres tersebut, besaran iuran untuk masing-masing kelas peserta menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara sebelumnya, pada Perpres 82 tahun 2018 besaran iuran yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Dengan skema iuran tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS berpotensi surplus Rp 37,1 triliun. Namun demikian, pasal mengenai kenaikan tarif tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada beberapa waktu lalu. Fachmi mengatakan, dengan pembatalan tersebut risiko defisit BPJS Kesehatan menjadi sebesar Rp 39 triliun.

Setelah dibatalkan MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 60 tahun 2020. Dalam Perpres ini Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Yakni, masing-masing peserta menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas I per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dengan demikian, risiko defisit bisa ditekan ke level Rp 185 miliar.

"Dengan demikian proyeksi kurang lebih situasinya membaik, walau defisit masih Rp 185 miliar namun untuk tahun-tahun berikutnya pelaksanaan program bisa membaik, dalam membayar rumah sakit bisa membaik dan tidak sampai mengalami gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman sebelumnya," jelas Fachmi ketika memberi penjelasan kepada Komis IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Sebelum dan Setelah Naik

Masalah defisit tak langsung usai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Dollar AS Menguat, Perusahaan Berorientasi Ekspor Merasa Diuntungkan

Dollar AS Menguat, Perusahaan Berorientasi Ekspor Merasa Diuntungkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com