Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Tatap Muka DJP Dibuka 15 Juni, Kecuali untuk Pendaftaran NPWP dan Mengurus EFIN

Kompas.com - 12/06/2020, 14:44 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk membuka kembali layanan tatap muka di kantor-kantor pelayanan per 15 Juni 2020.

Sebelumnya, layanan perpajakan tatap muka sempat dihentikan untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, belum semua layanan bisa dilakukan di kantor DJP. Beberapa layanan yang tidak bisa dilakukan secara tatap muka seperti Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga mengurus Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan," sebut Hestu dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Total Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Capai Rp 123 Triliun

Dia mengatakan, petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat).

Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

Adapun berikut layanan tatap muka yang belum bisa dilakukan di kantor DJP:

  • Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id)
  • Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP)
  • Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)
  • VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund

Baca juga: Ada Corona, Pengusaha Muda Minta Pemerintah Bantu Keringanan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com