JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat, mendekati tarif batas atas (TBA).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan guna mengimbangi pembatasan jumlah penumpang pesawat (70 persen total kapasitas) yang diatur oleh pemerintah.
"Maka silakan kalau mau menaikkan harga," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Maskapai Hadapi Dampak Covid-19, Tarif Batas Atas Perlu Dikaji Ulang?
Menurut dia, saat ini masih belum ada maskapai yang meningkatkan harga tiket pesawat hingga mendekati TBA.
Kendati demikian, Ridwan meminta kepada maskapai untuk menaikkan harga berkali-kali lipat, sebagai dalih untuk mencari untung dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat," katanya.
Oleh karenanya, untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan, Ridwan mempersilahkan maskapai untuk menaikkan harga, sesuai batasan yang berlaku.
"Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas," ucapnya.
Baca juga: New Normal, Maskapai Diminta Tutup Fasilitas Toilet Pesawat Selama Penerbangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.