Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.709 Penumpang KA Jarak Jauh Dilarang Melakukan Perjalanan

Kompas.com - 16/06/2020, 20:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 1.709 calon penumpang KA jarak jauh ditolak untuk melakukan perjalanan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, para calon penumpang itu tak diperkenankan melakukan perjalanan karena tak bisa memenuhi persyaratan yang berlaku terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Terdapat 1.709 penumpang KA jarak jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Joni menambahkan, rata-rata penumpang yang dilarang melakukan perjalanan karena tak melengkapi dokumen keterangan bebas Covid-19. Selain itu, ada juga penumpang yang tak menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

Baca juga: Fenomena Antrean Mengular Penumpang KRL di Stasiun, Ini Langkah KAI

“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," kata Joni.

Joni menjelaskan, di era transisi New Normal, penumpang moda transportasi KA jarak jauh harus membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Untuk metode pengecekan dengan PCR masa berlakunya 7 hari, sedangkan rapid test masa berlakunya hanya 3 hari.

Jika di wilayahnya tak ada fasilitas tes PCR atau rapid test, maka calon penumpang harus menyertakan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas.

Setelah itu, calon penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Pendapatan PT KAI Anjlok Akibat Pandemi Covid-19

Adapun bagi penumpang yang usianya di bawah 3 tahun diwajibkan membawa face shield sendiri. Sedangkan untuk penumpang dewasa, KAI akan menyediakan alat tersebut.

“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipenuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” ucap dia.

Sebagai informasi, sejak 12 hingga 15 Juni 2020, KAI telah menjual 7.888 tiket KA jarak jauh. Dari ribuan tiket yang dijual, 1.709 penumpang tak diperbolehkan berangkat karena tak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com