Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Isu Ambil Alih Bank Bukopin, Bank BRI Ungkap Faktanya

Kompas.com - 17/06/2020, 10:26 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) membantah isu yang menyebutkan akan akan mengambil alih sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

BRI menegaskan, hanya berkontribusi dalam tim technical assistance terkait dengan masalah likuiditas dan opersional Bank Bukopin.

“Bank BRI menerima dua surat penunjukan sebagai Tim Technical Assitance dan tidak satupun menyebutkan Bank BRI diminta untuk menjadi pemegang saham pengendali dari Bank Bukopin,” jelas Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam siaran media, Rabu (17/6/2020).

Amam mengatakan, Bank BRI telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal Permintaan Technical Asistance terhadap Bank Bukopin.

Baca juga: OJK Tepis Isu Kookmin Bank Gagal Atasi Masalah Likuiditas Bank Bukopin

Berdasarkan surat tersebut, BRI sudah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai Tim Technical Assistance.

“Kejelasan tersebut termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan,” tambahnya.

Selain itu, Amam mengatkaan Bank BRI juga menerima surat dari PT. Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance. Dalam surat tersebut tertulis, Tim Technical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Bukopin, Tbk yang akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2020.

Amam menegaskan, dengan kemunculan dua surat tersebut, diharapkan dapat menepis isu dan opini yang beredar, jika BRI akan mengambil alih Bank Bukopin.

“Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assitance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Amam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com