Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Terapkan 50 Persen Karyawan Bekerja Secara Bergilir

Kompas.com - 17/06/2020, 11:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau memasuki era normal baru (new normal), hampir seluruh perusahaan menerapkan kerja secara bergilir bagi karyawannya.

"Penerapan kerja dengan 50 persen itu, sebagian pasti kayak nol no pay. Jadi sebagian yang tidak masuk, tidak menerima upah. Waktu PSBB juga gitu, cuti di luar tanggungan perusahaan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Namun, tak sedikit perusahaan hanya mempekerjakan segelintir karyawan yang dibutuhkan. Dengan alasan, kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil karena terdampak negatif akibat wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga: PSBB Transisi, Ini Pengaturan Kunjungan di Ritel Modern

"Selama cashflow negatif, mereka pasti akan menerapkan yang karyawan yang masuk itu sedikit. Kedua, kalau dia cashflownya minim, seperlunya saja karyawan yang dia butuhkan. Kalau masih punya cashflow, tapi enggak bisa cover semuanya, itu 50 persen bekerja," jelasnya.

Perusahaan Swasta Rugi

Hariyadi pun membeberkan banyak kalangan pengusaha yang berbisnis rumah sakit swasta mengalami kerugian selama pandemi covid ini. Akan tetapi, meski dalam kondisi new normal, seluruh pekerja di rumah sakit tetap dipekerjakan.

"Kelompok ketiga, itu usaha tidak terdampak. Tapi bukan berarti cashflownya kuat. Tetapi karena pekerjaannya. Misalnya rumah sakit. Rumah sakit banyak yang rugi, tapi karena kebutuhannya, jadinya semua karyawannya masuk," ucapnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Salah satu poin yang diatur dalam SE itu yakni pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal juga meminta kepada pemerintah agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swasta.

Namun demikian, formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir. Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat beraktivitas di tempat kerja. Misalnya, saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com