Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Dinilai Bisa Tergerus

Kompas.com - 18/06/2020, 15:25 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari cukai rokok dinilai akan tergerus meskipun tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) rokok sudah naik masing-masing 23 persen dan 35 persen pada awal 2020.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Achmad mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena ada kebijakan "diskon" rokok yang dianggap membuat harga rokok masih relatif murah di pasaran.

"Diskon" rokok tersebut ada pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga: Pemerintah Sebut 500 TKA Asal China Tenaga Ahli Mesin dan Teknisi

Aturan itu membolehkan rokok dijual dengan harga 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

“HJE di bawah ini praktiknya banyak terjadi di kota-kota," Tauhid saat video conference, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan kajian Indef 2019, jika perusahaan hanya menjual 85 persen dari HJE rokok, maka potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp 1,26 triliun.

Dengan adanya aturan tersebut, konsumen bisa mendapatkan harga rokok yang lebih murah sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan kata dia, harga rokok bisa dijual lebih muruh lagi.

Baca juga: Ini Penyebab BLT Masih Mengendap di Rekening Desa

Padahal salah satu tujuan pengenaan cukai adalah mengendalikan tingkat konsumsi barang tertentu di masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Oka Kusumawardani mengatakan, sebetulnya tak ada aturan mengenai diskon rokok dalam peraturan pemerintah.

Menurutnya, otoritas fiskal memberikan aturan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) demi memberi ruang gerak pada produsen.

“Jadi setelah produksi itu ada jalur distribusi, ke wholesalernya, ke ritel, sampai akhirnya baru ke konsumen akhir. Aktivitas mata rantai ini kan memerlukan biaya di masing-masing tahapannya, untuk melakukan distribusi dengan baik, perlu ada ruang gerak di dalamnya. Makanya pemerintah atur boleh 85 persen dari harga jual ecerannya,” kata dia.

Baca juga: New Normal, Ini 3 Akses yang Harus Dimiliki untuk Tumbuhkan Bisnis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com