Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Soal Budidaya Lobster: Masyarakat Lokal Harus Dapat Porsi Besar

Kompas.com - 18/06/2020, 15:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto meminta Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi proaktif agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam budidaya lobster.

Sebab, dia ingin masyarakat lokal mendapat porsi besar dalam kegiatan budidaya lobster yang tengah dirintis Tanah Air.

"Masyarakat lokal harus betul-betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budidaya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut," kata Slamet dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Dinilai Bisa Tergerus

Adapun saat ini, pihaknya telah menetapkan aturan tata kelola budidaya lobster. Penetapan aturan dilakukan sebagai upaya menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan.

Adapun aturan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Kami ini punya 2 tanggung jawab utama, yaitu memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional, di sisi lain kita juga bertanggungjawab menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini," kata Slamet.

Baca juga: Pemerintah Sebut 500 TKA Asal China Tenaga Ahli Mesin dan Teknisi

Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor: 178/KEP-DIRJEN/2020 mengatur setidaknya 4 substansi utama, yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster dan ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih.

Selanjutnya, ada ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

"Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian. Mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya," kata Slamet.

Baca juga: Ini Penyebab BLT Masih Mengendap di Rekening Desa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com