Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi Belum Ramping, Tunjangan Kinerja PNS Terancam Ditunda

Kompas.com - 22/06/2020, 17:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh kementerian/lembaga (K/L) masih menjadi prioritas utama. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengambilan keputusan dalam K/L.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menargetkan, sampai dengan akhir tahun ini proses penyederhanaan struktur birokrasi sudah bisa diselesaikan.

"Pada hampir Juli ini mendekati 60 persen selesai," katanya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Promo HUT DKI Jakarta di Lazada, Ada Diskon 80 Persen?

Untuk mempercepat realisasi pelaksanaan penyederhanaan atau perampingan birokrasi, Tjahjo mengatakan, pemerintah siap menunda pembayaran tunjangan kinerja (tukin) seluruh PNS yang kementerian dan lembaganya masih belum melaksanakan hal tersebut.

"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN di kementerian/lembaga instansi yang ada," tuturnya.

Sampai saat ini, sudah ada 3 kementerian dan 6 lembaga yang melakukan proses penyederhanaan struktur.

Baca juga: Dampak Corona, Jumlah Pengangguran Bisa Tembus 12,7 Juta di 2021

Kemudian, terdapat 5 kementerian dan 3 lembaga yang sudah melakukan penyetaraan jabatan, namun saat ini prosesnya masih berlangsung.

Sementara itu, masih ada belasan K/L lain yang belum melakukan kedua hal tersebut.

Selain melakukan penyederhanaan birokrasi, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah PNS admnisitratif.

"Saya kira ini dalam arahan konteks penyederhanaan administrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon III dan IV, pejabat fungsional saya kira ini harus kita cermati secara bersama," ucap Tjahjo.

Baca juga: Luhut Bicara Soal Keakraban dengan Investor China dan Uni Emirat Arab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com