Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 10 Youtuber Indonesia Berpenghasilan Tertinggi | Aturan Penghentian ASN

Kompas.com - 23/06/2020, 05:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ini 10 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Media sosial kini jamak menjadi ladang mencari keuntungan. Salah satu platform media sosial yang menjadi sasaran adalah Youtube. Banyak konten kreator Indonesia yang namanya melejit dengan memiliki jutaan subscribers.

Bukan hanya banjir subscribers, para Youtuber ini juga ketiban rezeki lantaran mendapatkan penghasilan ekstra dari konten yang mereka unggah di akun Youtube.

Mengacu data Social Blade, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven lewat akun Baim Paula menjadi Youtuber Indonesia dengan jumlah penghasilan tertinggi, yakni di kisaran 59.300 dollar AS hingga 949.100 dollar AS per bulan.

Nah siapa saja Youtuber Indonesia yang mendapatkan penghasilan tertinggi? Baca di sini

2. Bukan Uang Koin Gambar Sawit, Ini Uang Logam Termahal Bank Indonesia

Beberapa hari terakhir, viral unggahan tangkapan layar sebuah uang logam nominal Rp 1.000 bergambar kelapa sawit dibanderol dengan harga fantastis, yakni di atas Rp 100 juta di kalangan kolektor.

Bank Indonesia ( BI) menyebutkan kalau uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 itu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sebagai alat pembayaran yang sah, nilai tukar uang koin kelapa sawit itu sama dengan nominalnya, yaitu Rp 1.000.

Terlepas dari viral tangkapan layar uang koin bergambar sawit yang dijual mahal tersebut, sebenarnya BI juga beberapa kali menerbitkan sejumlah uang koin edisi khusus yang nilainya terbilang tinggi.

Uang logam apa yang paling tinggi nilainnya? Simak di sini

3. ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya?

Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara ( ASN) yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com