JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19.
Santunan ini diserahkan langsung atas nama Presiden RI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih.
“Penyerahan santunan duka Covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Cigna Berikan Asuransi untuk 605 Tenaga Medis Puskesmas
Adapun Kosasih menjelaskan, sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, Taspen mengelola JKK dan JKM bagi para ASN.
“Yang kita berikan adalah santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3 orang ahli waris Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Adapun santunan diberikan kepada ahli waris Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp 337.745.200, Tonni Daniel Silitonga sebesar Rp 341.452.900, dan Yuniarto Budi Santosa Rp 341.738.000. Dengan demikian, total santunan sebesar Rp 1.020.937.100.
"JKK yang diterima oleh para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan Covid-19," ucap Kosasih.
Baca juga: Insentif Tenaga Medis Belum Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Ia menjelaskan, karena tiga tenaga medis yang gugur merupakan ASN Kementerian Kesehatan, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.