Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Presiden Sudah Teken Perpres Perubahan APBN

Kompas.com - 24/06/2020, 19:31 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) perubahan atas Perpres 54 tahun 2020 mengenai Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Adapun revisi tersebut dilakukan lantaran pemerintah menaikkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) menjadi Rp 695,2 triliun.

"Bapak Preisden telah menandatangani revisi Perpres 54, yaitu postur anggaran yang defisit lebih besar tapi untuk mendanai belanja-belanja, baik untuk bansos (bantuan sosial), UMKM, insentif dunia usaha maupun mendorong sektor keuangan perbankan dalam rangka mendorong sektor korporasi," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020).

Untuk diketahui pemerintah menaikkan anggaran pandemi dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.

Baca juga: Anggaran Awal Ibu Kota Baru Rp 38,15 Miliar, Kepala Bappenas: Itu Nothing

Dengan kenaikan dana tersebut, defisit anggaran diperkirakan naik dari 5,07 persen atau Rp 852 triliun menjadi 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun.

Sri Mulyani pun mengungkapkan, dana penanganan pandemi tersebut akan dipantau secara ketat per minggu agar benar-benar terealisasi.

Dengan dana tersebut, harapannya perekonomian pada kuartal III akan mulai tumbuh setelah mengalami tekanan yang cukup berat pada kuartal II tahun ini.

"Dengan begitu momentum pertumbuhan ekonomi bisa kita jaga, meski kita tentu paham Covid-19 masih memberikan risiko terhadap langkah pemulihan," jelas dia.

Untuk diketahui, dengan dana sebesar Rp 695,2 triliun pemerintah mayoritas mengalokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan menggunakannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan sektor UMKM Rp 123,46 triliun. Lalu, sisanya untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun dan dukungan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) Rp 106,11 triliun.

Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 695,2 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com