Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, ASN "Dipaksa" Paham Teknologi Informasi

Kompas.com - 24/06/2020, 20:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa dalam konteks pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut dapat beradaptasi dengan cara kerja era tatanan normal baru atau new normal.

Era normal baru yang dimaksud adalah sistem kerja baru yang fleksibel dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) menjadi konsep kerja yang banyak diimplementasikan di berbagai bidang layanan, baik di swasta maupun pemerintahan.

“Adaptasi ASN terhadap sistem digital saat ini berperan penting dalam pelayanan publik yang efektif,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, seluruh SDM di semua sektor, termasuk ASN wajib beradaptasi dengan tren bekerja yang fleksibel, efektif, dan tentunya memanfaatkan TI sebagai media pendukung.

Baca juga: Siap-siap, Kemenpan Bakal Cari ASN yang Profesional pada Penerimaan CPNS Tahun Ini

Setelah kurang lebih 3 bulan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN akibat dampak Covid-19, sejumlah jenis jabatan atau bidang pekerjaan dilingkup ASN direncanakan akan dievaluasi kembali.

Hal ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan kompetensi yang harus disesuaikan dan tetap produktif di tengah kondisi birokrasi yang “dipaksa” serba digital saat ini.

Selain itu Bima juga menyinggung perihal pemberlakuan WFH selama ini yang menurutnya di era new normal lebih tepat didefinisikan sebagai Work From Anywhere (WFA). Hal ini juga berkaitan dengan konsep Flexible Working Arrangements yang mulai digaungkan baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Senada dengan Kepala BKN, Pelaksana tugas Deputi SDM KemenPANRB Teguh Widjinarko mengatakan bahwa sistem manajemen ASN saat ini harus beriringan dengan tuntutan adaptasi new normal.

Menurut Teguh, ada beberapa aspek manajemen ASN yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan instansi ppemerinth, mulai dari sistem pengadaan ASN sampai dengan sistem kompensasi ASN.

Baca juga: Kemenkeu: Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com