Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Patokan Harga Tiket Lion Air Group di Sejumlah Rute

Kompas.com - 25/06/2020, 07:44 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.comLion Air Group menyatakan tetap menjual tiket pesawat sesuai dengan ketentuan batas atas dan batas bawah sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Juru Bicara Lion Air Group Danang Mandala menyatakan, pihaknya tidak pernah bekerja sama untuk menentukan harga tiket dengan pihak lain (di luar perusahaan).

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Hal ini untuk menanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.

KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Untuk itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU, Selasa (23/6/2020).

Terkait dengan hal itu, Lion Air Group memaparkan harga Tiket Batas Bawah dan Batas Atas sebagaimana yang ditentukan:

Rute Pesawat Propeller     

                                 Tarif Batas Atas         Tarif Batas Bawah

Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO) Rp 862.000 -  Rp 302.000

Alor (ARD) – Kupang (KOE)                   Rp 802.000 - Rp 281.000

Ambon (AMQ) – Langgur (LUV)             Rp 1.743.000  - Rp 610.000

Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP)        Rp 888.000   - Rp 311.000

Baca juga: Lion Air Group Terapkan Aturan Kursi di Kabin Pesawat

Rute Pesawat Jet

                                 Tarif Batas Atas          Tarif Batas Bawah

Balikpapan (BPN) – Soekarno-Hatta (CGK) Rp 1.614.000 - Rp 565.000

Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta (YIA)         Rp 1.255.000 - Rp 439.000

Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB)               Rp 638.000  - Rp 223.000

Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG)             Rp 1.418.000 - Rp 496.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com