Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Karhutla yang Ganggu Singapura, Ini Komentar Luhut

Kompas.com - 25/06/2020, 09:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempersilahkan Pemerintah Singapura menginvestigasi Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (BHI) terkait kebakaran hutan dan lahan yang asapnya kerap berimbas ke negara tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia juga akan bertindak dengan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. 

“Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Disinggung Luhut Jadi Incaran Dunia, Apa Itu Rare Earth?

"Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” tegas Luhut.

Luhut juga mengizinkan pembentukan organisasi masyarakat (ormas) bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia. Namun, keberadaan ormas tersebut akan tetap diawasi oleh Pemerintah Indonesia.

“Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini,” katanya. 

Indonesia Bisa Ajukan Keberatan

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona Laoly menambahkan, Pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan.

"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional atau regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga," jelas Yasona.

Baca juga: Kepada DPR, Luhut Pastikan Investor Asing Belum Mundur dari RI

"Audit ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara," tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada 14 ormas yang terdaftar di Indonesia. Tetapi, yang memiliki izin aktif hanya 4, ada 2 yang masih penjajakan kerja sama, serta ada 8 sedang dalam proses perpanjangan kerja sama.

Menyangkut perihal isu investigasi WNI/BHI oleh Pemerintah Singapura, menurutnya tidak masalah asalkan tidak melanggar Kedaulatan Indonesia serta tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia. Hanya diperbolehkan dilakukan di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com