Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Corona Jadi 14 Hari

Kompas.com - 28/06/2020, 10:51 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa berlaku surat keterangan bebas corona bagi calon penumpang KA jarak jauh menjadi 14 hari.

Sebelum adanya kebijakan ini, masa berlaku surat keterangan bebas corona bagi calon penumpang KA jarak jauh hanya tujuh hari.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2020).

Baca juga: Prosedur dan Syarat Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Kendati begitu, para penumpang KA jarak jauh tetap diminta menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Misalnya, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, suhu tubuhnya maksimal 37,3 derajat celcius dan wajib mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Adapun bagi calon penumpang dari dan menuju DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," kata Joni.

Baca juga: 11 Hari Beroperasi, Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak 262 Persen

Diketahui, sejak 12 Juni hingga 26 Juni 2020, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal.

Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19, mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com