Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 28/06/2020, 16:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyoroti soal adanya anggota TNI dan Polri yang masih aktif diangkat menjadi komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, langkah tersebut menabrak aturan yang berlaku. Sebab, anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai prajurit dilarang menduduki jabatan sipil.

“Isu penempatan TNI/Polri aktif. Jelas Undang-undang secara eksplisit melarang. Tapi ada upaya untuk membuatnya jadi blur ditafsirkan lagi,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Baca juga: Ombudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 47 Ayat 1, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur sebagai prajurit.

Menurut dia, jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan sipil. Atas dasar itu, anggota TNI yang jadi komisaris BUMN harus keluar dari keanggotaannya di TNI.

“Tapi di-counter bahwa TNI boleh menduduki jabatan seperti itu karena bagian dari fungsi lain dari TNI. Yang saya tahu di UU TNI hanya ada operasi non perang. Apakah kedudukan di situ bagian dari dari operasi non perang itu?” lanjutnya.

Alamsyah menambahkan, memang ada beberapa BUMN yang cocok jika diduduki jabatannya oleh seorang TNI/Polri. Namun, perlu ada aturan yang jelas.

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

“Tapi tentunya harus dibuat clear BUMN mana yang memungkinkan ditempatkan oleh TNI/polri. Dan apa konsekuensi seorang TNI/Polri yang di tempatkan di situ. Itu yang harus dibikin lebih ketat. Tampaknya perlu adanya peraturan presiden untuk mengatur ini semua,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com