Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti 8 Hal Terkait Pemilihan Direksi dan Komisaris di BUMN

Kompas.com - 28/06/2020, 17:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti soal proses pemilihan jajaran direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada delapan hal yang dinilai perlu diperbaiki dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN.

Pertama, masalah benturan regulasi. Misalnya, soal boleh tidaknya Apratur Sipil Negara dan TNI/Polri yang masih aktif menjabat sebagai komisaris di perusahaan plat merah.

Baca juga: Ombudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

“Pertama menyangkut benturan regulasi. Membuat menjadi aturan yang lebih operasional yang busa menjembatani multi persepsi regulasi satu sama lainnya,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Kedua, terkait pembuatan aturan dalam proses rekrutmen calon komisaris BUMN agar bisa mereduksi konflik kepentingan.

Ketiga, membuat aturan agar tak ada lagi komisaris BUMN yang rangkap jabatan memiliki penghasilan ganda.

“Keempat, menjamin masalah kompetensi ditrek dengan baik, diseleksi dan diukur dengan baik. Karena bagaimana uang di BUMN itu uang publik sebagian, meskipun ada aspek-aspek privat. Ini sangat juga penting untuk dibuat perbaikan sistemnya,” kata dia.

Kelima, meminimalisir adanya jual beli pengaruh. Sebab, jika hal ini terjadi akan sangat bahaya bagi BUMN.

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

“Potensi jual beli pengaruh ini bahaya, Anda bayangkan klo dirjen di infrastruktur menjadi komisaris di perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi. Apa tidak terjadi conflict of interest klo itu dibiarkan?,” ucap dia.

Keenam, menghilangkan unsur diskriminatif dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Selanjutnya, transparansi dalam penilaian seseorang sebelum ditunjuk jadi direksi dan komisaris di perusahaan plat merah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com