JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya 42 komisaris di BUMN yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari Kementerian Keuangan.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, hal tersebut dia dapatkan berdasarkan data dari Kementerian BUMN di tahun 2019.
“Kemenkeu punya remunerasi tertinggi di Indonesia, tapi banyak juga pejabatnya, ada 42 yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2020).
Baca juga: Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN
Dia pun merasa heran mengapa aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai pendapatan tinggi masih saja rangkap jabatan dan penghasilan.
“Kami Ombudsman jadi meragukan remunerasi tinggi ini penting atau tidak untuk ASN kalau begini caranya. Tidak ada keinginan untuk mengalah memilih single salary, tapi tetap rangkap penghasilan,” kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN pada tahun 2019 yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Baca juga: Kenapa Adian Napitupulu Kritik Pengangkatan Komisaris BUMN Era Erick Thohir?