Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Wajibkan Operator Berkoordinasi dalam Memilih Penyedia Jasa Tes Corona

Kompas.com - 29/06/2020, 15:19 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan  rapid tes dan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerjasama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan/laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau tes cepat (rapid test), dengan catatan mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!

Adita menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan rapid test, sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.

Menurut dia, Kemenhub berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Di masa adaptasi kebiasaan baru ini kami ingin pengguna jasa tetap bisa bepergian namun tetap aman dari penularan Covid-19,” kata Adita.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com