Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitigasi Bank Peserta Gagal Bayar, LPS Siapkan Skenario

Kompas.com - 29/06/2020, 17:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tidak ada opsi likuidasi untuk bank-bank sistemik yang menerima penempatan dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bila bank tersebut gagal.

Bila bank peserta dalam program PEN ini gagal, mengingat skala dan besarnya peran bank tersebut dalam perekonomian RI, maka penanganannya adalah dengan melakukan penanaman modal sementara.

"Dengan demikian tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Baca juga: LPS: Simpanan Aman, Nasabah Masih Percaya Simpan Uang di Bank Saat Pandemi

Sesuai pasal 12 PP Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta intuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan, bila bank peserta tersebut harus ditangani oleh LPS.

Dalam konteks ini, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 maupun dalam konteks penanganan bank sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS dapat melakukan penanganan bank gagal melalui opsi purchase and assumption, bridge bank, dan penempatan modal sementara.

Sebelum mengarah ke sana, lanjut Halim, LPS telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko, salah satunya penempatan dana sejak awal diarahkan kepada bank-bank yang sehat dan kuat.

"Di mana bank-bank ini mengikuti ketentuan UU PPKSK, tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi. Dengan demikian LPS wajib melakukan penyelamatannya," papar Halim.

Sementara itu sesuai dengan Perppu Nomor 1/2020 atau UU No. 22 Tahun 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut. LPS juga bisa menyiapkan dana bila diperkirakan bank tersebut bakal gagal.

Bila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas saat menangani bank gagal tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menjual atau me-repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia.

"Berdasarkan pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS juga bisa menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain, atau minta pinjaman ke pemerintah," papar Halim.

Adapun saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari UU 2/2020 tersebut sekaligus mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com