Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN Prediksi Ekonomi RI Mulai Bangkit di Kuartal III 2020

Kompas.com - 30/06/2020, 13:21 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo memprediksi kondisi perekonomian Indonesia mulai bangkit dari keterpurukan pada kuartal III 2020.

Hal tersebut sejalan dengan adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota di Indonesia.

“Di Bali rencananya mau dibuka tanggal 9 Juli. Tapi tentunya kita harus selalu aware angka penularan Covid-nya dijaga terus, kalau tiba-tiba melonjak harus diperketat lagi. Ini yang harus hati-hati. Kalau itu terjadi, kemungkinan di kuartal III ekonomi mulai bergerak sangat memungkinkan,” ujar pria yang akrab disapa Tiko tersebut dalam acara K-Talk yang diselenggarakan Kompas.com dan LinkAja, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Suramnya Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Versi Lembaga Dunia...

Selain dari aspek pelonggaran pergerakan manusia, lanjut Tiko, ekonomi Indonesia juga bisa bangkit karena adanya program pemulihan ekonomi dari pemerintah. Misalnya, penyaluran kredit bersubsidi bagi para pelaku UMKM.

Sebab, selama masa pandemi Covid-19 banyak para pelaku UMKM menggunakan modal kerjanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, mereka kekurangan modal kerja untuk membuka usahanya kembali.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, kata Tiko, para pelaku UMKM bisa kembali membuka usahanya. Dengan begitu, perekonomian Indonesia akan mulai bergeliat.

“Kita juga sedang selesaikan mekanisme penjaminan, baik untuk KUR maupun UMKM. Kalau ada dana segar ini, plus dijamin, itu diharapkan di kuartal III pertumbuhan kredit mulai meningkat. Walaupun memang tidak akan kembali ke pola normal 10-15 persen, mungkin di level 3-9 persen sudah bagus,” kata Tiko.

Baca juga: Kemenkeu Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2020 Negatif 3,8 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com