Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Anggaran Covid-19 Masih Kecil, Sri Mulyani Tak Salahkan Kemenkes

Kompas.com - 30/06/2020, 14:43 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, realisasi belanja anggaran kesehatan sebesar Rp 87,5 triliun yang masih rendah tak semata-mata tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bendahara Negara itu mengatakan, serapan anggaran yang masih rendah karena untuk beberapa bidang, proses pencairan anggaran perlu dilakukan secara bertahap.

"Ada yang berpersepsi anggaran kesehatan baru cair sedikti karena tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Enggak juga, karena ada jalurnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Ini Kekhawatiran Sri Mulyani soal Rendahnya Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, anggaran kesehatan itu pun tidak semuanya disalurkan melalui Kemenkes.

Sebab, besaran anggaran tersebut juga disalurkan melalui gugus tugas penanganan Covid-19 baik nasional maupun daerah, serta ada pula dalam bentuk insentif pajak kepada rumah sakit yang melakukan penanganan pandemi.

"Sehingga untuk belanja yang bida kesehatan Rp 87,5 triliun ini sebagian adalah belanja tambahan yang berhubungan dengan Covid-19 langsung seperti penanganan gugus tugas, pembelian APD pada tahap awal, upgrade rumah sakit," jelas Ani.

"Jadi ini belanja ada yang untuk gugus tugas, ada Kemenkes, ada juga yang diberikan dalam bentuk penanganan BPJS Kesehatan sehingga mampu membayar rumah sakit," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Serapan Anggaran Kesehatan dalam PEN Sudah 4,68 Persen

Sebagai rincian, dari total Rp 87,5 triliun tersebut, pemerintah menganggarkan untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, dan satunan kematian Rp 500 miliar.

Selain itu juga untuk bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan sebesar Rp 3 triliun, anggaran untuk gugus tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com