Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Gandeng Perbarindo untuk Percepat Penyaluran PEN Bagi UMKM

Kompas.com - 01/07/2020, 10:11 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk membantu mempercepat penyaluran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM

Kemenkop UKM juga sedang mendorong penerbitan keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mempercepat proses bisnis Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan integrasi data dengan OJK.

"Perbarindo adalah organisasi yang menghimpun BPR- BPRS yang merupakan salah satu ujung tombak penyaluran pembiayaan untuk UMKM. Jumlah nasabahnya ada 4 juta UMKM dengan uang yang berputar sebesar Rp 122 triliun," ujar Kemenkop UKM Teten Masduki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Lahirkan Wirausaha Baru di Indonesia, Kemenkop Siapkan Beragam Program

Teten juga mengatakan bahwa pemerintah ingin penyaluran anggaran PEN untuk UMKM dipercepat. Adapun alokasinya sebesar Rp 123,46 triliun dari total anggaran PEN Rp 695, 2 triliun.

Saat ini, Kemenkop UKM mendorong penerbitan keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mempercepat proses bisnis Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan integrasi data dengan OJK.

"Untuk itulah kami bekerja sama dengan Perbarindo, yang memiliki sekitar 4 juta nasabah UMKM, untuk segera melakukan restrukturisasi kredit, berupa penundaan pembayaran cicilan bunga pada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Ke depan, Kemenkop UKM juga berkeinginan untuk memperluas kerja sama dengan Perbarindo dalam pemberdayaan dan channeling pembiayaan bagi UMKM, khususnya pembiayan yang ramah bagi UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com