Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dengan Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Internal, ITC Kembali Beroperasi

Kompas.com - 01/07/2020, 10:40 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sepuluh pusat perbelanjaan di bawah naungan ITC Group yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan (Tangsel) kembali buka atau beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

ITC wilayah Jakarta sudah kembali buka sejak Senin (15/6/2020), ITC wilayah Depok sejak Rabu (16/6/2020), dan ITC wilayah Tangsel pada Selasa (23/6/2020). Pembukaan itu sejalan dengan izin pengoperasian pusat perbelanjaan dari pemerintah.

Untuk diketahui, pada periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ITC memang hanya membuka secara terbatas pedagang pensuplai kebutuhan masyarakat seperti produk makanan, obat-obatan, dan perbankan.

Pada masa transisi PSBB ini, ITC mengizinkan para pedagang kembali berjualan dari pukul 11.00 sampai 20.00 WIB.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan New Normal di Tempat Perbelanjaan

Kepala Divisi ITC Christine Natasha Tanjungan mengatakan, untuk menjamin penerapan protokol kesehatan, pihaknya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di masing-masing ITC.

“Tugasnya memantau dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan baik, benar, dan disiplin,” kata Christine, kepada Kompas.com, saat wawancara melalui video conference diplatform Zoom, Kamis (25/6/2020).

Adapun prosedur yang dimaksud adalah protokol reopening yang telah disusun pengelola ITC berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, Surat Edaran Menteri Perdagangan, dan Peraturan Gubernur masing-masing wilayah lokasi ITC.

Protokol reopening ITC

Protokol reopening terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama menyangkut kesiapan 6 pilar yang berinteraksi di ITC, dan bagian kedua terkait prosedur new normal yang akan diberlakukan.

Pilar pertama pada protokol reopening bagian pertama adalah kesiapan gedung, meliputi sistem pendingin ruangan yang sehat dan bersih, serta proses pembersihan dan disinfektansi secara terjadwal, jelas, juga terkontrol.

Pilar kedua membahas kepatuhan pengunjung, dan pilar ketiga mengenai kepatuhan pedagang pada protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengimbau penggunaan cashless.

Namun, kebanyakan pedagang ITC bukanlah brand besar, melainkan UMKM yang masih menggunakan pembayaran cash.

“Kami mewajibkan pedagang menyediakan hand sanitizer di toko masing-masing, sehingga setelah memegang uang, pedagang dan pengunjung dapat membersihkan tangan,” kata Christine.

Baca juga: Jangan Asal Pakai, Begini Cara Menggunakan Hand Sanitizer yang Benar

Meski mewajibkan pengadaan hand sanitizer di setiap toko, pengelola ITC juga menyediakan hand sanitizer di lokasi-lokasi strategis seperti di dekat pintu, lobby lift, dan eskalator.

Tak hanya pengunjung dan pedagang, pada pilar keempat, frontliner atau petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Sales Promotion Girl (SPG) serta tenaga outsourcing meliputi security, cleaning service, dan petugas parkir, juga diberi pemahaman terkait protokol kesehatan.

Jadi ketika bertugas, mereka harus melalui pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, dan sarung tangan lateks.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com