Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Tepis Isu Kelangkaan Pupuk di Tanah Air

Kompas.com - 01/07/2020, 18:26 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, saat ini Tanah Air tidak sedang mengalami kelangkaan pupuk. Hanya saja, terdapat pengurangan anggaran yang memengaruhi alokasi pupuk bersubsidi.

Oleh sebab itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kini penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal 5 Ayat 1 Permentan tersebut menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.

Kemudian Ayat 2 menyatakan, kelompok tani sebagaimana dimaksud Ayat 1, wajib menyusun data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

“Mau tidak mau, kami menyesuaikan alokasi dengan mendistribusikan pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan eRDKK,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Anggaran Subsidi Menurun, Kementan Perketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, eRDKK yang ada akan diverifikasi daerah, dan diajukan ke Kementan.

“Admin kecamatan meng-upload data eRDKK, untuk disetujui secara berjenjang hingga kepala dinas. Nantinya, petani yang namanya tercantum dalam data cetak eRDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi,” kata Sarwo.

Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota pun akan diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang diketuai sekretaris daerah (sekda).

“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10, ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com