Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Pemakaian Plastik Resmi Diterapkan, APPBI: Kami Siap Beri Teguran

Kompas.com - 01/07/2020, 20:08 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com-  Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, yang berlaku mulai hari ini.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pihaknya siap untuk terus memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran jika ada pelaku usaha yang masih melanggar.

"Kami selaku asosiasi menyambut baik adanya rencana Pemrov yang tujuannya untuk mengurangi timbunan sampah dari kantong plastik yang sulit terurai. Kami juga turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bilamana diperlukan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Komentar Asosiasi Pengusaha

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan pemakaian kantong plastik ini kepada para tenant dan retailer. Sehingga merekamenyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang, serta menggunakan berbagai media promosi atau sosial media yang dimiliki pusat belanja untuk mengingatkan aturan ini.

Ellen mengatakan, pada umumnya tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja, baik dari kertas maupun dari jenis tas yang bisa didaur ulang.

"Ada juga yang menggunakan kantong belanja yang berulang, jadi mereka tidak memakai tas kresek, lagi," jelas dia.

Namun di sisi lain sebut Ellen, bagi pelaku UKM yang berada di mal, larangan ini membuat tambahan biaya. Pasalnya mereka mau tidak mau harus mengubah kantong plastik menjadi kantong ramah lingkungan.

Memang lanjut dia, dalam peraturan pasal 20 Pergub DKI Jakarta dicantumkan terkait adanya insentif fiskal bagi pelaku usaha yang berhasil meniadakan tas kresek tersebut.

"Namun belum jelas dan belum terperinci juga apa yang dimaksudkan. Oleh sebab itu, sosialisasi juga perlu dilakukan secara luas dan tepat sasaran kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com